Pilih fitur e-Bupot PPh 23/26 dan klik button + Tambah. Lalu, pilih menu e-Bupot yang akan kamu buat, apakah e-Bupot PPh 23 atau e-Bupot PPh 26. Lengkapi informasi data diri lawan transaksi dengan menginput NPWP atau nomor KTP. Input juga dokumen dasar pemotongan seperti faktur pajak, invoice, pengumuman dan dokumen pendukung lainnya. Syarat Pembetulan Ebupot Unifikasi. Pajak Penghasilan dalam Ebupot Unifikasi meliputi beberapa jenis PPh yaitu PPh 4 ayat 2, PPh 15, PPh 22, PPh 23 dan PPh 26. Selanjutnya disebutkan dalam Pasal 2 ayat (5) bahwa pemotong/pengumpul dapat memperbaiki atau membatalkan bupot unifikasi. Namun, untuk melakukannya, kondisi tertentu harus dipenuhi. Cara Mengkreditkan Bukti Potong PPh. Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, atas bukti pemotongan PPh yang diterima oleh WP Badan atau WP Orang Pribadi dapat dikreditkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh. Bupot berupa PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 dapat di-input pada lampiran daftar cara input e bupot unifikasi di djp online cara lapor e bupot unifikasi di djp online e bupot unifikasi pph 22 e bupot unifikasi pdf e bupot unifikasi pph e bupot unifikasi pemerintah e-bupot unifikasi instansi pemerintah e-bupot unifikasi sesuai per-23/pj/2020 e-bupot unifikasi untuk siapa sosialisasi e-bupot unifikasi syarat e bupot unifikasi 1. Siapkan identitas. Identitas penandatangan pada bukti potong e-Bupot tersebut berupa NPWP, nama, bertindak sebagai pengurus atau kuasa Wajib Pajak. 2. Buka akun DJP. Membuka akun DJP dengan mengisi NPWP dan kata sandi. Pastikan fitur layanan e-Bupot telah aktif. Jika belum aktif, maka pilih profil. Kemudian centang fitur e-Bupot, dan klik 1) Masuk ke laman OnlinePajak, login menggunakan username dan password Anda. Jika belum memiliki akun OnlinePajak, daftar sekarang. 2) Pilih e-Bupot PPh 23/26. 3) Pilih tab ā€œBukti Potongā€, kemudian klik ā€œPeriodeā€ dan pilih nomor bukti potong yang akan Anda batalkan, kemudian klik ā€œPilih Opsiā€. .

cara input pph 23