Senampagi merupakan aktifitas yang menjaga kebugaran fisik, gerakan - gerakannya bermanfaat melatih otot tubuh dan melancarkan peredaran darah. Paparan sinar matahari pada saat senam pagi juga bermaanfaat dalam membentuk vitamin D di dalam tubuh. PengertianNajis - Agama Islam memiliki beberapa ketetapan-ketetapan dalam hal ibadah Pendidikan Jasmani Senam Irama: Pengertian, Sejarah, Manfaat, Unsur-unsur, Jenisnya Senamakhwat, atau wanita secara umum, jika dilakukan di dalam ruangan tertutup yang aman dan selamat dari pandangan laki-laki yang bukan mahram, maka TIDAK MASALAH. Atau Senam di depan suami sendiri, terserah dan bebas. Maka, senamlah wahai kaum wanita, di ruangan yang bisa dipastikan tidak ada laki-laki ajnabi (asing) yang melihat. Rujuk Halal dan Haram dalam Islam, hal. 430-436) Syeikh Ali Jum'ah (mantan Mufti Mesir) Syeikh Ali Jum'ah menegaskan bahawa hukum berkenaan muzik dan nyanyian ini bukannya isu yang melibatkan asas aqidah atau perkara yang dimaklumi dari agama secara dharuriy, dan ia sekadar khilaf fiqh. Didalam masyarakat, banyak sekali norma atau kaidah sebagai pedoman bertingkah laku, tetapi tidak semua norma menjadi hukum. Pada hari pertama mahasiswa belajar di fakultas hukum, misalnya, yang diajarkan adalah doktrin dan dalil utama bahwa di dalam masyarakat ada empat macam norma atau kaidah, yaitu *norma keagamaan, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.* Thursday 3 Jumadil Akhir 1443 / 06 January 2022. Menu. HOME; NEWS Politik; Hukum; Pendidikan; Umum; News Analysis . Pertanyaan Ustadzah bolehkah wanita muslimah senam di lapangan terbuka ? Jawaban Ustadzah Nurhamidah, MA. Ketika wanita senam maka perhatikan lah bahwa Tubuh wanita adalah aurat yang perlu dijaga dari pandangan non mahromnya. Sehingga dalam berpakaian perlu diperhatikan jangan sampai membentuk lekukan tubuh. Demikian juga ketika akan senam dan olahraga didepan umum maka kepantasan berpakaian perlu di perhatikan. Gerakan senam juga perlu diperhatikan. Jangan sampai mengundang gerakan erotis ataupun goyangan tubuh yang bisa mengurangi nilai kepantasan seseorang ketika dilihat secara umum. Soal iringan musik juga perlu menjadi pertimbangan. musik & bersenandung. Terjadi khilafiyah antara dalil & ulama baik yang mengharamkannya dan menghalalkan nya. Dengan demikian kita ambil sikap moderat dari fatwa DR. Yusuf Al-qaradawi, yaitu halal tapi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, yaitu – Alat musik pukul tradisional – Syair meningkatkan kecintaan kepada Allah SWT & Rosul – Ditampilkan di lingkungan segmentasi para wanita lebih sedikit mudhorotnya. – Tidak ada goyangan sensasi dan seronok. Adapun jika senam seorang wanita karena pertimbangan dalam kontribusi dakwah kultural. Maka masalah ini dilihat manfaat dan mudhorotnya. Jika tampilan nya adalah anak-anak belum baligh atau gerakan yg tidak banyak lekukan tubuh bisa jadi ini adalah bagian dakwah kultural Tapi jika penampilan wanita dewasa, dan gerakan tubuh yang dominan maka bisa jadi akan mendatangkan kemudharatan dan berkurangnya nilai kewibawaan. Wallahu’alam Seorang muslimah merupakan sebutan bagi mereka kaum wanita yang beragaman muslim. Biasanya seorang muslimah dapat dilihat dari penampilan mereka yang mencolok yakni memgenakan jilbab. Sebab, dalam islam sendiri berjilbab dan menutup merupakan salah satu kewajiban bagi seorang wanita muslim yang diperintahkan oleh al quran sebagaimana keistimewaan wanita berhijab . Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka“. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” QS. Al Ahzab 59.Meskipun kini banyak wanita muslim memutuskan untuk berhijab, namun pada faktanya kita masih banyak sekali menemukan fenomena wanita berjilbab namun tidak menutup aurat sesuai dengan yang disyariatkan oleh agama sebagaimana cara berpakaian wanita muslimah . Istilah yang biasa dipakai untuk mengambarkan mereka adalah Jilboobs, dimana mereka memakai penutup kepala namun pakaiannya ketat. Hingga -maaf- bokong dan payudara masih terlihat seksi dan montok sehingga tidak bisa menjadi ciri ciri wanita penghuni surga . Bagaimana islam melihat fenomena ini, berikut akan diuraikan mengenai hukum muslimah berpakaian Muslimah Berpakaian KetatNabi shallallahu alaihi wasallam bersabda صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا بَعْدُ، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلاَتٌ مُمِيْلاَتٌ رُؤُوْسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَة….إلخ“Dua orang dari penghuni neraka yang belum aku pernah melihatnya, pertama seorang kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi dengannya mereka memukuli manusia dan kedua kaum wanita yang berpakaian tetapi telanjang, berjalan berlenggok-lenggok, kepala mereka laksana punuk onta miring…”Kaum wanita yang berpakaian tetapi telanjang merupakan ibarat untuk mereka yang berjilbab namun masih tetap menampakkan lekuk tubuhnya sebagaimana siksa neraka bagi wanita dalam islam . Alhasil merekalah kelak yang akan menjadi salah satu dari ciri ciri wanita penghuni yang menunjukkan hendaknya wanita tidak memakai pakaian ketat adalah hadits dari Usamah bin Zaid di mana ia pernah berkata,كساني رسول الله – صلى الله عليه وسلم – قبطية كثيفة كانت مما أهدى له دِحْيَةُ الكلبي فكسوتها امرأتي، فقال رسول الله – صلى الله عليه وسلم – مالك لا تلبس القبطية؟ فقلت يا رسول الله! كسوتها امرأتي، فقال مرها أن تجعل تحتها غلالة فإني أخاف أن تصف حجم عظامها“Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah memakaikanku baju Quthbiyyah yang tebal. Baju tersebut dulu dihadiahkan oleh Dihyah Al Kalbi kepada beliau. Lalu aku memakaikan baju itu kepada istriku. Suatu kala Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menanyakanku Kenapa baju Quthbiyyah-nya tidak engkau pakai?’. Kujawab, Baju tersebut kupakaikan pada istriku wahai Rasulullah’. Beliau berkata, Suruh ia memakai baju rangkap di dalamnya karena aku khawatir Quthbiyyah itu menggambarkan bentuk tulangnya’” HR. Ahmad dengan sanad layyin, namun punya penguat dalam riwayat Abi Daud. Ringkasnya, derajat hadits ini hasan.Hadist diatas menegaskan bahwa kewajiban menutup aurat bukan hanya sekedar berjilbab saja. Namun lebih kepada menutup seluruh aurat menggunakan pakaian yang tebal. Penggunaan pakaian tebal ini tentunya untuk menghindari timbulnya lekukan tubuh yang bisa nampak sebagaimana hukum memandnag wanita dalam islam . Lekukan tubuh ini tentunya tidak sesuai dengan cara berpakaian yang disyariatkan oleh islam, apalagi jika sampai sengaja menggunakan pakaian yang ketat tentu saja sangat tidak sesuai dengan kaidah kaidah syariat berpakaian bagi muslimah dalam islam dan akan mendapatkan hukuman wanita tidak berjilbab di Al Albani rahimahullah pernah mengatakan,“Tujuan pakaian muslimah adalah agar tidak menggoda. Tujuan ini bisa tercapai hanya dengan wanita berbusana longgar. Adapun berbusana ketat walau itu menutupi warna kulit, namun masih menampakkan bentuk lekuk tubuh seluruhnya atau sebagiannya. Sehingga hal ini pun menggoda pandangan para pria. Dan sangat jelas hal ini menimbulkan kerusakan, tanpa diragukan lagi. Sehingga pakaian muslimah haruslah longgar tidak ketat.” Jilbab Al Mar-ah Al Muslimah fil Kitab was Sunnah, hal. 131.Karena dikatakan menutup aurat itu tidak bisa terjadi kecuali dengan kain yang tebal sebagaimana ciri wanita cantik dalam islam . Hal ini sebagaimana dalam sebuah hadits,“Pada akhir umatku nanti akan ada wnaita-wanita yang berpakaian namun hakekatnya telanjang, di ataskepala mereka seperti terdapat punuk onta, kutuklah mereka karena sebenarnya mereka adalah kaum wanita yang terkutuk” HR Thabarani, Hadits Shohih.Dan dalam riwayat lain ditambahkan“Mereka tidak akan masuk surga dan juga tidak akan memperoleh baunya padahal bau surga itu dapat dicium dari perjalanan yang amat jauh” HR Muslim.Hadist diatas semakin menegaskan bahwa menutup aurat bukan hanyak sekedar menggunakan jilbab. Namun, menggunakan pakaian yang sesuai dengan ketentuan dan syariat islam yang disebut dengan menutup aurat yang sesungguhnya. Jangan melanelkan dirisebagai seorang muslim yang demi menyempurnakan agama mengenakan jilbab namun tidak memenuhi aspek menutup aurat sebagaimana yang diperintahkan oleh al quran. Jangan juga terpancing untuk tetap tampil fashionable namun mengesampingkan aturan sesuai kaidah islam, apalagi jika sampai hal ini dilakukam didepan lawan jenis yang bukan mahram tentu saja hukumnya amat berdosa dan bisa menjadi salah satu hal yang mengantarkan seorang wanita menuju Sholih Al Fauzan hafizhohullah pernah ditanya mengenai hukum memakai pakaian ketat yang menampakkan bentuk lekuk tubuh, maka jawab beliau, “Tidak boleh wanita mengenakan pakaian ketat yang menampakkan bentuk lekuk tubuh kecuali di depan suami barulah dibolehkan. Suami boleh melihat pada seluruh tubuh istrinya. Begitu pula tidak boleh memakai kaos kaki yang menampakkan bentuk lekuk betis dan pahanya, bahkan tidak boleh sampai memperindah kaki dengan kaos kaki akan berbeda ceritanya jika hal tersebut dilakukan di depan mahram atau suami. Maka hal tersebut tentu diperbolehkan dan merupakan bagian dari ibadah dalam menyenangkan hati firman Allah ta’ala وَالّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ. إِلاّ عَلَىَ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” QS. Al-Mukminuun 5-6Dan Aisyah -semoga Allah meridhainya- berkataكُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَالنَّبِيُّ يَعْنِي مِنَ الْجَنَابَةِ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ تَخْتَلِفُ أَيْدِيْنَا فِيْهِ“Aku dan Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah mandi dari satu bejana. Tangan kami bergantian menciduk air di dalam bejana tersebut.”Itulah tadi, Hukum Muslimah Berpakaian Ketat menurut islam. Tentunya dapat menjadi tambahan pengetahuan dan referensi bagi anda sebagaimana tips menjadi wanita sholehah . Semoga artikel ini dapat bermanfaat. hukum menari dalam Islam? Sebelum membahas pertanyaan tersebut, kita bagi dulu tarian menjadi dua kubu, pertama adalah tari-tarian tradisional dengan gaya lenggak-lenggok dan gaya gerak lemah gemulai, seperti tari-tarian adat. Sedangkan yang kedua adalah tari-tarian yang dilakukan pada saat konser dangdut, baik tarian yang dilakukan oleh penyanyinya maupun penontonnya. Baca juga Hukum Menggambar Makhluk Jisim Dalam Islam Hukum Rebahan Dalam Islam Hukum Alat Musik Kendang dan Terompet Dalam Islam Muktamar Nahdlatul Ulama pertama di Surabaya telah memutuskan bahwa tari-tarian hukumnya adalah boleh meskipun dengan lenggak lenggok dan gerak lemah gemulai. Tetapi dengan catatan tidak ada unsur tasyabbuh didalamnya, seperti gerakan kewanita-wanitaan bagi kaum laki-laki, dan gerakan kelaki-lakian bagi kaum wanita. Tasyabbuh adalah sifat penyimpangan gender antara laki-laki dan perempuan. Contoh Laki-laki menyerupai wanita, seperti memakai kerudung, memakai kalung, memakai rok, dll. Serta perempuan menyerupai laki-laki tomboy, seperti memangkas rambut pendek dan lain sebagainya. Apabila terdapat unsur tasyabbuh didalam tarian tersebut, maka hukumnya adalah haram. Tetapi beberapa ulama memiliki pandangan yang berbeda-beda mengenai hukum tarian, sebagian ada yang memakruhkan seperti Imam Qaffal dan al-Rauyani dalam kita al-Bahr. Demikian pula menurut Ustadz Abu Mansur, menserasikan tarian dengan irama hukumnya adalah makruh. Mereka berargumen bahwa nyanyian termasuk dalam kategori lahwun wa la'ibun canda gurau dan permainan yang dimakruhkan dalam Islam. Sebagian ulama juga berpendapat bahwa tarian hukumnya adalah mubah. Menurut al-Faurani dalam kitabnya al-Umdah, "Nyanyian itu pada dasarnya adalah sebuah kemubahan kebolehan, demikian pula alat musik drum, tarian, dan yang lain semisalnya". Menurut Imam al-Haramain, tarian hukumnya adalah tidak haram karena hanya sekedar gerakan dan goyangan, akan tetapi jika dilakukan secara berlebihan akan menyebabkan rusaknya kehormatan diri. Pendapat ini juga didukung dengan fatwa al-Muhalli dalam kitabnya al-Dakhair. Dan didukung pula oleh Ibn al-Imad al-Sahrawardi, Imam al-Rafi'i, al-Ghazali, dan Ibn Abi Dam. Pendapat ini didasari pada dua hal, yaitu hadist dan qiyas. Adapun hadistnya adalah sebagaimana yang telah dijelaskan dalam hadits Aisyah tentang tarian orang-orang Habsy, Demikian halnya dengan hadis Ali tentang gerakan lompat-lompat, serta yang dilakukan oleh Ja'far dan Zaid. Adapun qiyasnya adalah, sebagaimana yang telah dikatakan Imam al-Haramain, tarian merupakan gerakan yang membentuk gerakan lurus dan goyangan, sama dengan gerakan-gerakan lainnya. Jika hanya sebuah gerakan tubuh yang tidak melanggar syariat, mengapa harus diharamkan? Menanggapi Pihak yang Mengharamkan Tarian Kami melihat ada beberapa pihak yang menyatakan bahwa tarian hukumnya adalah haram. Padahal definisi tarian sendiri adalah gerakan badan yang senada dengan alunan musik yang mengiringinya. Jika secara global menghukumi semua tarian haram, maka senam yang dilakukan anak-anak kita di sekolah juga ikut haram, lari sembari mendengarkan musik juga haram, menggerak-gerakan kepala ketika mendengarkan musik hukumnya juga haram? Apakah sesempit itukah Islam dimata mereka? Bagaimana Dengan Tarian di Konser-konser Dangdut? Kami tidak seratus persen menentang mereka yang mengharamkan tarian. Tetapi kami lebih cenderung mengambil sikap untuk tidak mengharamkannya secara global. Karena banyak sekali ulama-ulama di bumi Nusantara ini mengkaji hukum tarian sejak Indonesia belum Merdeka, mereka berhati-hati betul dalam membuat fatwa hukum ketika dihadapkan pada kondisi negara yang memiliki beragam budaya tarian. Untuk dangdut sendiri jelas, hukumnya adalah haram, begitu juga dengan tariannya. Karena di dalam dangdut terdapat kemaksiatan, bercampurnya laki-laki dan perempuan, mereka bergoyang sembari mengagungkan biduan berpakaian minim tanpa mengingat Allah sedikitpun. Untuk tari-tarian adat, tari jalsah, tari sufi, dan tari-tarian lainnya yang tidak mengandung tasyabbuh hukumnya adalah boleh. Tetapi jika memiki unsur tasyabbuh, maka hukumnya menjadi haram. Sebagaimana Imam Rofi'i jelaskan dalam kitabnya Syarah al-Shagir, "Allah melaknat laki-laki yang bergaya menyerupai wanita, dan perempuan yang bergaya menyerupai laki-laki. Al-Azizi mengatakan, 'laki-laki dilarang menyerupai perempuan dalam sikap maupun pakaian. Begitu juga sebaliknya, perempuan dilarang menyerupai laki-laki, karena hal tersebut mengubah ciptaan Allah Swt.' " Itulah pembahasan mengenai hukum tari-tarian dalam Islam. Semoga bermanfaat. Wallahu A'lam Oleh Ust. MuafaPertanyaan Assalamu’alaykum. Ust, muhammad muafa yang saya hormati, menarik sekali pembahasan fantasi seks dalam kacamata Islam, semoga menuai barokah pada para remaja Muslim. Saya juga sangat senang sebab admin dari konsultasi syariah online membolehkan pertanyaan apapun dari aqidah hingga syariah., nah pertanyaan saya simpel= bagaimana hukum senam dalam Islam?bagaimana senam yang benar?bagaimana pua senam yang salah?dan bagaimana juga realitas senam di masyarakat? [email protected]Jawaban Wassalamu’alaikum Warahmatullah. Menciptakan dan melakukan senam untuk kesehatan dengan berbagai macam dan variasinya, hukumnya Mubah baik dilakukan Muslim maupun Muslimah, ditempat yang bersifat privat maupun umum selama terikat dengan ketentuan-ketentuan Syara’ ketika Gymnastics/ Calisthenics, yang disebut dalam bahasa Arab dengan istilah Jumbaz الْجُمْبَازُ dalam kamus besar bahasa Indonesia didefinisikan secara sederhana dengan statemen berikut; “se•nam = n gerak badan dengan gerakan tertentu, seperti menggeliat, menggerakkan, dan meregangkan anggota badan; gimnastik“Wikipedia, mendefinisikan senam dengan pernyataan berikut; “Gymnastics is a sport involving the performance of exercises requiring physical strength, flexibility, agility, coordination, and balance“Dari definisi di atas dan juga praktek senam di lapangan, bisa difahami bahwa esensi senam sebenarnya adalah kreasi gerakan-gerakan tubuh yang teratur untuk mencapai tujuan tertentu. Umumnya orang melakukan senam untuk meraih target-target kebugaran, kesehatan, atau penyembuhan. Pada perkembangannya, senam juga dilakukan sekedar utuk membentuk tubuh yang indah, hiburan, pertunjukan, kesenangan, dsb. Namun semuanya secara alami tidak lepas dari aktivitas mengolah tubuh yang juga memberikan efek dalam kesehatan. Wikipedia menegaskan bahwa senam adalah jenis Sport olah raga, karena senam memang tidak mungkin lepas dari aktivitas mengolah tubuh secara senam dilakukan untuk mencapai kualitas hidup yang lebih sehat, lebih bugar, tidak mudah sakit, tahan terhadap perubahan cuaca yang ekstrim, mengobati jenis-jenis penyakit tertentu, dan target-target yang semakna dengan ini, maka senam hukumnya Mubah karena senam tidak lebih hanyalah salah satu uslub tehnik diantara sekian cara untuk melaksanakan perintah Syara’ agar memiliki tubuh yang kuat. Meskipun Islam tidak mencela penganutnya yang bertubuh lemah, namun Islam menganjurkan agar seorang mukmin memiliki tubuh yang kuat. Imam Muslim meriwayatkan; صحيح مسلم 13/ 142 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ وَفِي كُلٍّ خَيْرٌ احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلَا تَعْجَزْDari Abu Hurairah dia berkata; “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda Orang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah Subhanahu wa Ta ala daripada orang mukmin yang lemah. tapi Pada masing-masing memang terdapat kebaikan. Bersemangatlah memperolah apa yang berguna bagimu, mohonlah pertolongan kepada Allah Azza wa Jalla dan janganlah kamu menjadi orang yang lemah Dalam salah satu doa Rasulullah Shallalahu Alaihi Wasallam, beliau berlindung dari kelemahan. Imam An-Nasa-i meriwayatkan; سنن النسائي بشرح السيوطي وحاشية السندي 8/ 680 عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ قَالَ كَانَ إِذَا قِيلَ لِزَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ حَدِّثْنَا مَا سَمِعْتَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا أُحَدِّثُكُمْ إِلَّا مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَدَّثَنَا بِهِ وَيَأْمُرُنَا أَنْ نَقُولَ اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْعَجْزِDari Abdullah Ibnul Harits ia berkata; Jika dikatakan kepada Zaid bin Arqam; “Ceritakanlah kepada kami hadits yang engkau dengar dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam!.” Maka ia berkata; “Aku tidak akan menceritakan kepada kalian kecuali sesuatu yang Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ceritakan dan beliau memerintahkan kepada kami untuk mengucapkan Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan… An-NasaiKelemahan dalam hadis di atas bersifat umum, mencakup kelemahan secara fisik Shallalahu Alaihi Wasallam juga menegaskan bahwa tubuh punya hak yang harus ditunaikan. Beliau melarang seseorang terus shalat malam tanpa tidur karena hal itu akan merusak kesehatan tubuh dan bermakna tidak memberikan hak tubuh. Bukhari meriwayatkan; صحيح البخاري 16/ 205 حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا عَبْدَ اللَّهِ أَلَمْ أُخْبَرْ أَنَّكَ تَصُومُ النَّهَارَ وَتَقُومُ اللَّيْلَ قُلْتُ بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ فَلَا تَفْعَلْ صُمْ وَأَفْطِرْ وَقُمْ وَنَمْ فَإِنَّ لِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَإِنَّ لِعَيْنِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَإِنَّ لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّاTelah menceritakan kepadaku Abdullah bin Amru bin Ash ia berkata; Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda “Wahai Abdullah, bukankah telah diberitakan bahwa kamu berpuasa sepanjang hari dan qiyamullail semalan suntuk?” aku menjawab, “Benar wahai Rasulullah.” Beliau bersabda “Janganlah kamu melakukan hal itu. Berpuasalah dan juga berbukalah. Tunaikanlah qiyamullail namun sisihkan pula waktu untuk tidur. Sebab bagi jasadmu juga punya hak atas dirimu, kedua matamu juga punya hak atasmu dan bagi isterimu juga punya hak atas dirimu.” dalam Al-Quran sendiri Allah memuji sifat-sifat hambaNya yang Shalih yang tidak lemah. Mereka adalah para pengikut Nabi dan yang berjuang bersama Nabi. Allah berfirman; {وَكَأَيِّنْ مِنْ نَبِيٍّ قَاتَلَ مَعَهُ رِبِّيُّونَ كَثِيرٌ فَمَا وَهَنُوا لِمَا أَصَابَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَمَا ضَعُفُوا وَمَا اسْتَكَانُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الصَّابِرِينَ} [آل عمران 146]Dan berapa banyaknya Nabi yang berperang bersama-sama mereka sejumlah besar dari pengikut nya yang bertakwa. mereka tidak menjadi lemah karena bencana yang menimpa mereka di jalan Allah, dan tidak lesu dan tidak pula menyerah kepada musuh. Allah menyukai orang-orang yang Tabah. Ali Imran; 146 Allah juga mengingatkan orang-orang beriman agar tidak meninggalkan keturunannya dalam keadaan lemah. Allah berfirman; {وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ} [النساء 9]Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah An-Nisa;9Terkait Jihad melawan musuh-musuh Islam, secara khusus Allah memerintahkan kaum Muslimin agar menyiapkan kekuatan yang menggentarkan mereka. Allah berfirman; {وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ } [الأنفال 60]Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi Al-Anfal; 60 Kesehatan sendiri adalah salah satu nikmat Allah yang besar. Rasulullah Shallalahu Alaihi Wasallam pernah merekomendasikan kepada orang yang sakit agar meminta Afiyah. Kesehatan adalah diantara makna Afiyah yang utama. At-Tirmidzi meriwayatkan; سنن الترمذى 11/ 392 عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَادَ رَجُلًا قَدْ جُهِدَ حَتَّى صَارَ مِثْلَ الْفَرْخِ فَقَالَ لَهُ أَمَا كُنْتَ تَدْعُو أَمَا كُنْتَ تَسْأَلُ رَبَّكَ الْعَافِيَةَ قَالَ كُنْتُ أَقُولُ اللَّهُمَّ مَا كُنْتَ مُعَاقِبِي بِهِ فِي الْآخِرَةِ فَعَجِّلْهُ لِي فِي الدُّنْيَا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُبْحَانَ اللَّهِ إِنَّكَ لَا تُطِيقُهُ أَوْ لَا تَسْتَطِيعُهُ أَفَلَا كُنْتَ تَقُولُ اللَّهُمَّ آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِDari Anas bin Malik bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam menjenguk seseorang sangat menderita hingga menjadi seperti anak ayam kemudian beliau berkata kepadanya “Tidakkah engkau pernah berdoa? Tidakkah engkau pernah memohon Afiyah?” Orang tersebut berkata; dahulu saya pernah berkata; ya Allah, apa yang hendak Engkau hukum aku dengannya di akhirat maka segerakanlah untukku di dunia! Kemudian Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda “Subhanallah, sesungguhnya engkau tidak akan mampu untuk menanggungnya, tidakkah engkau berdoa; ALLAAHUMMA AATINAA FID DUNYAA HASANAH WA FIL AAKHIRATI HASANAH, WA QINAA ADZAABANNAAR Ya Allah, berilah aku di dunia kebaikan, dan di akhirat kebaikan serta lindungilah aku dari adzab Neraka At-TirmidziOleh karena itu, menjaga kesehatan tubuh dan mengusahakannya menjadi kuat adalah bagian dari memenuhi hak tubuh yang merupakan perintah Syara’. Senam adalah salah satu uslub tehnik untuk mencapainya. Dari sisi ini, senam hukumnya Mubah karena seluruh uslub hukumnya Mubah. Kreasi apapun dari gerakan senam, selama merealisasikan tujuan menyehatkan tubuh dan menguatkannya dan tidak bertentangan dengan hukum syara juga hal ini, macam-macam senam sebagaimana yang dirumuskan oleh FIG Federation Internationale de Gymnastique seperti senam artistik, senam aerobik, senam ritmik/irama, senam akrobatik, senam trampolin, dan senam umum semuanya hukumnya Mubah dari segi senam itu sendiri selama maksud dilakukannya senam adalah untuk memperoleh tujuan sehat dan kuat yang diperintahkan Syara’.Demikan pula variasi-variasi senam yang dikenal dimasyarakat yang telah diketahui memang dilakukan untuk mencapai kebugaran, kesehatan, dan kekuatan tubuh seperti senam pramuka, senam pilates, senam tauhid, senam kesegaran jasmani, senam ketangkasan, senam lansia, senam lantai, senam rematik, senam pernafasan, senam keselamatan, senam jantung sehat, senam hamil, senam air, senam nifas, senam kegel, senam otak, senam mata, senam jari, senam wajah, senam pantat, senam bayi, dan sebagainya. semuanya juga dihukumi Mubah dari segi senam itu sendiri selama maksud dilakukannya senam adalah untuk memperoleh tujuan sehat dan kuat yang diperintahkan Syara’.Adapun senam Yoga yang terkait dengan konsep spiritual untuk mencapai target-target spiritual tertentu, bukan semata-mata mengolah tubuh untuk kesehatan, maka senam jenis ini terlarang, karena sudah menjadi bagian dari sistem ibadah dan kepercayaan di luar Islam yang tidak boleh diikuti kaum Muslimin. Hukum ini juga berlaku bagi semua jenis senam yang terkait dengan aqidah, kepercayaan, dan upacara Kufur seperti jenis senam yang konon secara khusus diciptakan untuk upacara penyembahan kepada Dewa Zeus. Ikut senam-senam jenis ini haram dan tanda kekufuran dari Dienul senam yang diiringi musik, maka perlu dirinci. Jika musik yang mengiringi adalah musik yang bertentangan dengan syariat, seperti musik yang mengiringi senam poco-poco mengingat isinya yang merayu wanita, maka senam seperti ini terlarang. Bukan dari gerakan senam itu sendiri, tetapi dari musik yang mengiringinya. Jika musik yang mengiringi selamat dari larangan syariat, misalnya hanya sekedar suara instrumen yang membimbing irama senam, maka hal itu dikaitkan dengan Tabanni hukum musik yang diambil Mukallaf. Jika dia berpendapat musik haram secara mutlak, maka senam yang demikian juga haram, tetapi jika dia berpendapat bahwa musik yang tidak menabrak syaariat hukumnya Mubah, maka senam yang demikian juga Mubah senam berlaku bagi Muslim maupun Muslimah, karena perintah memenuhi hak tubuh dan menjadi kuat bersifat umum tanpa membedakan lelaki maupun wanita, sehingga kebolehan Uslub melaksanakan perintah tersebut juga berlaku bagi Muslim dan Muslimah. Lagipula, ada riwayat yang menunjukkan bahwa Aisyah diajak lomba lari oleh Rasulullah Shallalahu Alaihi Wasallam. Berlari termasuk olah raga. Izin Rasulullah Shallalahu Alaihi Wasallam, bahkan ajakan beliau kepada Aisyah menunjukkan oleh raga hukumnya Mubah. Dengan demikian, senam juga Mubah bagi wanita sebagaimana Mubah bagi boleh dilakukan di tempat privat maupun ditempat umum karena tidak ada Nash yang menunjukkan pembatasan di tempat tertentu. Hanya saja, jika yang melakukan senam ditempat umum adalah wanita, maka wanita wajib menjaga kehormatannya dengan mengusahakan agar tidak dilihat kecuali oleh orang yang halal baginya. Wanita tidak sama dengan laki-laki. Dalam pandangan islam, wanita adalah kehormatan yang wajib dijaga. Pada saat Rasulullah Shallalahu Alaihi Wasallam mengajak Aisyah berlomba lari, beliau memerintahkan para shahabatnya agar berjalan mendahului. Hal ini bermakna, Rasulullah Shallalahu Alaihi Wasallam tidak ingin lomba lari yang beliau lakukan dengan Aisyah dilihat para lelaki yang lain. Ahmad meriwayatkan; مسند أحمد 40/ 145 عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ أَخْبَرَتْنِي عَائِشَةُ أَنَّهَا كَانَتْ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ وَهِيَ جَارِيَةٌ فَقَالَ لِأَصْحَابِهِ تَقَدَّمُوا فَتَقَدَّمُوا ثُمَّ قَالَ لَهَا تَعَالَيْ أُسَابِقْكِDari Abi Salamah bin Abdur Rahman ia berkata Aisyah telah mengabarkan kepadaku bahwa dia pernah bersama Nabi dalam sebuah perjalanan, sedang ketika itu Aisyah adalah seorang gadis. Lalu beliau bersabda kepada para sahabatnya “Majulah kalian.” Mereka lalu bergegas maju. Kemudian Rasulullah bersabda kepada Aisyah “Kesinilah, saya mengajakmu berlomba lari. AhmadNabi mengancam dengan neraka wanita yang sengaja mempertontonkan keindahan tubuhnya di depan lelaki dengan cara berlenggak-lenggok, menggoyang-goyang tubuh memicu hasrat, berpakaian merangsang dan semisalnya. Imam Muslim meriwayatkan; صحيح مسلم 11/ 59 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَاDari Abu Hurairah berkata Rasulullah Shallallahu alaihi wa Salam bersabda “Dua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku lihat; kaum membawa cambuk seperti ekor sapi, dengannya ia memukuli orang dan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka berlenggak-lenggok dan miring, rambut mereka seperti punuk unta yang miring, mereka tidak masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan sejauh ini dan ini.” Senam secara otomatis akan menggerak-gerakkan anggota tubuh dan menggoyang-goyangkannya. Jika hal ini dilakukan di depan lelaki yang tidak halal melihatnya, maka hal tersebut lebih dekat pada ciri wanita celaka yang disebutkan dalam hadis di senam Mubah bagi Muslim maupun Muslimah, namun dalam pelaksanaan mereka tetap terikat ketentuan-ketentuan syara yang lain. Tidak boleh ada pelanggaran dalam ketentuan-ketentuan tersebut. Jika dilanggar,maka senam menjadi haram. Batas-batas yang harus ditaati tersebut misalnya keharusan menutup aurot jika ditempat umum, tidak ada unsur melalaikan kewajiban, tidak ada unsur judi, tidak ada unsur menyakiti hewan, tidak membahayakan tubuh dengan pasti, tidak menimbulkan ashobiyyah Jahiliyyah , tidak menimbulkan loyalitas kepada orang kafir, dan dasar ini senam kesehatan hukumnya Mubah bagi kaum Muslimin maupun Muslimat, di tempat khusus maupun di tempat umum selama dalm pelaksanaannya terikat dengan seluruh ketentuan Syariat Islam baik terkait pengaturan interaksi lelaki-wanita maupun yang lainnya. Wallahua’ dimuat sebelumnya di sini Warning Trying to access array offset on value of type null in /home/u601950579/domains/ on line 66 Warning Trying to access array offset on value of type null in /home/u601950579/domains/ on line 82 Pertanyaan Assalamu 'alaikum wr ingin menanyakan bagaimana hukumnya seorang muslimah olah raga di tempat umum? Saat ini sering diadakan senam bersama dengan menggunakan musik yang Islami dan menggugah semangat kita dan tempatnya terpisah antara laki laki dan wanita. Apakah boleh seorang muslimah ikut?Bolehkah muslimah memakai baju olahraga celana panjang dan atasan kaus selutut, longgar untuk berolahraga di luar kasihWassalamu'alaikumJawaban Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,Permasalahan seperti ini memang seringkali mengundang banyak beda pandangan, mulai dari yang agak longgar hingga yang sangat PertamaOpini ini lahir dari para ulama yang berpandangan agak longgar. Mereka biasanya berangkat dari tidak adanya pelanggaran yang fatal atas hal itu. Sebab para wanita sudah mengenakan busana yang menutup aurat, tempatnya sudah terpisah antara laki-laki dan perempuan, sehingga tidak akan ada kekhawatiran untuk timbulnya memandang, bahwa haram itu harus dikembalikan kepada nash-nash yang sharih dan qath'i. Bila terdapat nash-nash yang tegas melarang, bukan merupakan perluasan dari inti masalah, serta nash itu mencapai derajat yang kuat dalam periwayatan, barulah kita bisa mengeluarkan vonis haram atas kita tidak menemukan satu ayat atau hadits yang bisa dijadikan dasar sebagaidalil yang mengharamkan senam massal, termasuk untuk para wanita. Hadits yang mengharamkan wanita berlenggak-lenggok berpakaian seperti telanjang, tidak bisa dijadikan dasar untuk melarang. Karena senam masal wanita ini tidak dilakukan di hadapan para SAW bersabda“Akan ada pada akhir umatku nanti wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, kepala mereka seakan-akan punuk unta, laknatlah mereka karena sesungguhnya mereka adalah wanita-wanita terlaknat!”Ada dua tafsiran dalam hadits ini tentang maksud berpakaian tapi telanjang. Pertama adalah wanita yang berpakaian tebal akan tetapi ketat sehingga menggambarkan lekuk-lekuk tubuhnya. Kedua adalah wanita yang memakai pakaian lebar akan tetapi transparan sehingga terlihat ketika pakaian senam yang nyaris memenuhi gambaran hadits di atas menjadi tidak berlaku, lantaran dikenakan di area yang tidak ada kalangan ini sepakat mengharamkan bila pakaian seperti ini dikenakan di arena yang terbuka, di mana ada begitu banyak laki-laki ajnabi bisa KeduaSedangkan opini lain tentang masalah ini lahir dariberpandangan para ulama yang agak ketat. Mereka mengharamkan, atau setidaknya memakruhkan, tidak menganjurkan dan hujjah mereka berangkat dari kekhawatiran fitnah yang muncul dari senam masal wanita. Di mana senam ini akan membuat para wanita muslimah berlenggak-lenggok, padahal ada hadits yang mereka untuk melarang senam masal wanita ini juga didasari dari pandangan mereka tentang hukum musik. Mereka biasanya berpandangan bahwa tidak ada konsep musik Islami, sebagaimana tidak ada konsep zina Islami, pelacuran Islami dan sebagainya. Bagi mereka, apapun jenis musiknya dan apapun alatnya, semua kita berhadapan dengan beragam cara pandang dari para ulama. Tentu masing-masing datang dengan pandangan subjektifnya. Selain juga dipengaruhi oleh faktor lingkungan, adat, kebiasaan serta latar belakang semua ulama sepakat bahwa olah raga adalah bagian dari perawatan kesehatan. Dan kesehatan itu penting untuk dijaga, bahkan agama mewajibkan kita untuk hidup kurang sepakat dalam masalah senam sebagai bagian dari jenis olah raga yang boleh dari mereka adayang mengharamkan senam, karena dianggap senam itu sama dengan tarian. Dan tarian itu dianggap sesuatu yang lagi senam itu diiringimusik, maka semakin haramlah hukum senam musik itu dalam pandangan parah lagi, karena senam itu dilakukan oleh para wanita muslimah di tempat umum, meski dipisah antar laki-laki dan perempuan, namun tetap saja masih ada kemungkinan orang yang bukan mahram datang jangan kaget kalau ada pihak-pihak tertentu dari elemen umat ini yang masih agak keberatan dengan adanya senam masal muslimah. Minimal, kita masih akan bertemu dengan banyak pandangan yang saling a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,Ahmad Sarwat, Lc Pertanyaan بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ Ustadz, di tempat ana bekerja setiap pagi ada kegiatan senam dan senam itu diiringi dengan lantunan musik, apakah ana wajib mengikuti senam tersebut karena peraturan perusahaan? Jazaakallohu khoyron Ustadz Fulan, Sahabat BiAS Jawaban وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ Bismillah, was shalatu was salamu ala Rasulillah, wa ba’du, Jika instansi tempat kita bekerja memberikan sebuah intruksi untuk dilaksanakan, namun setelah diteliti ternyata instruksi itu adalah sebuah kemaksiatan, maka tidak boleh kita mematuhinya walaupun instruksi tersebut dari orang nomor 1 di instansi tersebut, bahkan kita dituntut untuk bisa amar ma’ruf nahi mungkar. Dalam shohihain disebutkan bahwa Rosululloh sholallohu alaihi wasallam bersabda; لا طاعة في معصية إنما الطاعة في المعروف “Tidak boleh tunduk dalam kemaksiatan, karena sejatinya tunduk itu pada kebaikan” [HR Bukhori 7257 dan Muslim 1840]. Sementara Imam Ahmad meriwayatkan dengan lafal berbeda meski maknanya sama; لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ “Tidak boleh tunduk kepada makhluq dalam kemaksiatan pada Alloh Azza Wa Jalla”. [HR Ahmad 1098] Dan dijelaskan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah; وجاء في ” الموسوعة الفقهية “طاعة المخلوقين – ممّن تجب طاعتهم – كالوالدين ، والزّوج ، وولاة الأمر فإنّ وجوب طاعتهم مقيّد بأن لا يكون في معصية ، إذ لا طاعة لمخلوق في معصية الخالق” انتهى “Tunduk atau taat pada makhluq – dari yang wajib bagi kita untuk taat pada mereka – seperti orangtua, istri pada suami, rakyat pada pemimpin. Sejatinya kewajiban untuk tunduk pada mereka terikat pada hal yang bukan maksiat, sebab tidak ada ketundukan pada Makhluq dalam rangka kemaksiatan pada Kholiq” Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah 28/327. Syeikh Sholeh Fauzan juga menjelaskan dalam fatwanya tentang larangan tunduk pada Makhluq jika perintahnya justru menyelisihi syari’at sang Kholiq, walaupun yang memerintah adalah orangtua kandung sendiri; وقال الشيخ الفوزان حفظه الله “المرأة مأمورة بطاعة الله سبحانه وتعالى ، ومأمورة بطاعة زوجها ، وبطاعة والديها ، ضمن طاعة الله عز وجل . أمَّا إذا كان في طاعة المخلوق من والد ، أو زوج ، معصية للخالق فهذا لا يجوز ؛ لقوله صلى الله عليه وسلم إنما الطاعة في المعروف – رواه البخاري – ؛ وقوله صلى الله عليه وسلم لا طاعةَ لمخلوقٍ في معصية الخالق – رواه أحمد – ” انتهى . ” المنتقى من فتاوى الشيخ الفوزان ” 1 / 265 ، 266 ، سؤال 161 Syeikh Fauzan hafidzohullohu ta’ala mengatakan “Wanita diperintahkan untuk tunduk pada Alloh subhanallohu wa ta’ala, juga untuk tunduk pada suaminya, serta tunduk pada orangtuanya, dibawah ketundukannya pada Alloh Azza wa Jalla. Adapun dalam ketundukan pada makhluq, baik pada orangtua, suami, dalam maksiat terhadap Kholiq, maka yang demikian itu terlarang. Sebagaimana sabda Rosululloh sholallohu alaihi wasallam Sejatinya ketundukan itu pada kebaikan HR Bukhori. Juga perkataan beliau sholallohu alaihi wasallam Tidak ada ketundukan pada makhluq dalam kemaksiatan pada Kholiq HR Ahmad” Al-Muntaqo Min Fatawa Syeikh Fauzan 1/265, 266, soal 161. Maka ketika saudara penanya diinstruksikan untuk senam oleh instansi tempatnya bekerja, yang mana dalam senam tersebut pasti ada musik dan ikhtilath, tak layak untuk tunduk atau ikut serta dalam senam itu. Sebab dalil tentang haramnya musik dan ikhtilath telah jelas dan banyak dibahas oleh para ulama, diantaranya; Firman Alloh Jalla wa Alaa وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ “Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok – olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan” QS Lukman 6. Dalam menafsirkan ayat diatas, dua sahabat mulia yang memiliki keistimewaan dalam memahami Al-Quran yakni Ibnu Abbas dan Abdulloh ibnu Mas’ud rohimahumalloh, yang tidaklah kitab Tafsir di dunia ini pasti menukil perkataan beliau berdua, tatkala menjelaskan makna “Lahwal Hadiits” sepakat bahwa itu adalah musik dan nyanyian, bahkan Abdulloh ibnu Mas’ud sampai bersumpah serta mengulangi tiga kali penjelasan tersebut Tafsir Ibnu Katsir, 556/3. Rosululloh sholallohu alaihi wasallam tegas mengharamkan musik dalam sabdanya لَيَكُوْنَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الْحِرَ وَالْحَرِيْرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفِ “Sungguh akan ada dari umatku kaum-kaum yang menghalalkan zina, kain sutra bagi lelaki, khomer segala sesuatu yang memabukkan, dan alat-alat musik” [HR Bukhori 5268]. Hadits ini jelas menunjukkan bahwa sejatinya hukum asal dari alat – alat musik itu harom, karena dikatakan kelak akan ada dari ummat akhir zaman yang akan menghalalkannya, juga karena disatukannya alat musik dengan perkara – perkara yang sangat jelas keharamannya, yakni zina, sutra bagi lelaki, dan juga khomer. Begitu pula dengan perkataan Imam Syafi’i rohimahulloh yang menjelaskan tak ada hukuman bagi pencuri alat musik. وَلَا يُقْطَعُ في ثَمَنِ الطُّنْبُورِ وَلَا الْمِزْمَارِ “Dan tidak dipotong tangan sang pencuri jika mencuri tunbur kecapi/rebab dan mizmar seruling” Al-Umm 6/147. Imam Nawawi rohimahulloh bahkan menambahkan dalam Roudhotut Thoolibin bahwa nyanyian adalah trendmark nya para peminum khomer أن يغني ببعض آلات الغناء مما هو من شعار شاربي الخمر وهو مطرب كالطنبور والعود والصنج وسائر المعازف والأوتار يحرم استعماله واستماعه “Bernyanyi dengan menggunakan alat-alat nyanyian adalah merupakan syiar-nya para peminum khomer, yaitu alat musik seperti kecapi/rebab, gitar, shonj logam pipih yang saling dipukulkan, dan seluruh alat – alat musik, serta senar – senar, diharamkan penggunaannya dan mendengarkannya”. Roudotut Thoolibiin 11/228 Adapun ikhthilath juga telah jelas pembahasannya dengan banyak dalil pula yang menyertainya, seperti firman Alloh Jalla wa Alaa قُل لِّلۡمُؤۡمِنِينَ يَغُضُّواْ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِمۡ وَيَحۡفَظُواْ فُرُوجَهُمۡۚ ذَٰلِكَ أَزۡكَىٰ لَهُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرُۢ بِمَا يَصۡنَعُونَ ٣٠ وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ … “Katakanlah Wahai Muhammad kepada laki-laki yang beriman Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka, yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Alloh Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.’ Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka…'” QS An-Nur 30-31. Dalam ayat di atas, Alloh mengatakan kepada Rosululloh sholallohu alaihi wasallam agar memerintahkan kepada ummatnya, baik laki – laki maupun perempuan untuk menundukkan pandangan mereka. Kita tahu dari kaidah yang ada, perintah terhadap sesuatu menunjukkan wajibnya sesuatu tersebut. Berarti menundukkan pandangan dari melihat yang haram itu hukumnya wajib, sekaligus menetapkan bahwa saling pandang antara laki – laki dengan perempuan adalah terlarang, kecuali pandangan yang tidak disengaja. Maka bagaimana mungkin bisa menjaga pandangan dengan baik jika laki – laki dan perempuan bercampur baur? Rosululloh sholallohu alaihi wassallam bersabda dalam riwayat Imam Muslim; كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيْبُهُ مِنَ الزِّنَى، مُدْرِكُ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ، فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الْاِسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ، وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ أَوْ يُكَذِّبُهُ “Ditetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, akan diperoleh hal itu, tidak bisa terhindarkan. Kedua mata itu berzina dan zinanya dengan memandang yang haram. Kedua telinga itu berzina dan zinanya dengan mendengarkan yang haram. Lisan itu berzina dan zinanya dengan berbicara yang diharamkan. Tangan itu berzina dan zinanya dengan memegang. Kaki itu berzina dan zinanya dengan melangkah kepada apa yang diharamkan. Sementara hati itu berkeinginan dan berangan – angan, sedangkan kemaluan yang membenarkan semua itu atau mendustakannya” [HR Muslim 2657]. Memandang wanita itu haram dan dianggap berzina, karena seorang laki – laki merasakan kenikmatan tatkala melihat sesuatu yang indah si perempuan. Hal ini dapat menumbuhkan “gejolak” di hati laki – laki yang tidak menutup kemungkinan dapat mendorongnya untuk berbuat keji dengan si perempuan. Dan tentunya kita maklumi adanya saling pandang antara lawan jenis bisa terjadi karena adanya ikhtilath diantara mereka. Dalam surat Ghofir Alloh juga membahas tentang pandangan mata; يَعۡلَمُ خَآئِنَةَ ٱلۡأَعۡيُنِ وَمَا تُخۡفِي ٱلصُّدُورُ “Dia mengetahui pandangan mata yang khianat dan apa yang disembunyikan di dalam dada” QS Ghafir 19. Ibnu Abbas rodhiallohu anhu berkata, “Ayat ini terkait dengan seorang lelaki yang duduk bersama suatu kaum. Lalu lewatlah seorang wanita. Ia pun mencuri pandang kepada si wanita.” Ibnu Abbas juga mengatakan, “Lelaki itu mencuri pandang kepada si wanita. Namun bila teman – temannya melihat dirinya, ia menundukkan pandangannya. Bila ia melihat mereka teman -temannya tidak memerhatikannya lengah, ia pun memandang si wanita dengan sembunyi – sembunyi. Bila teman – temannya melihatnya lagi, ia kembali menundukkan pandangannya. Sungguh Alloh mengetahui keinginannya dirinya. Ia ingin andai dapat melihat aurat si wanita” Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 15/198. Ketika Alloh mensifatkan mata yang mencuri pandang kepada perempuan yang tidak halal untuk dipandang sebagai mata yang khianat. Lalu bagaimana dengan ikhtilath? Bila memandang saja distempel dengan stempel yang jelek, apalagi berbaur dan saling bersentuhan perempuan – perempuan ajnabiyah. Karenanya saudaraku, sungguh telah jelas aturan dalam syariat ini dalam membatasi pergaulan, Rosululloh sholallohu alaihi wasallam tentang bahayanya fitnah tersebut; إِنَّ الدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ وَإِنَّ اللهَ مُسْتَخْلِفُكُمْ فِيْهَا فَنَاظِرٌ كَيْفَ تَعْمَلُوْنَ، فَاتَّقُوا الدُنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ، فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيْلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ “Sesungguhnya dunia ini manis lagi hijau, dan sungguh Alloh menjadikan kalian sebagai khalifah di atasnya, lalu Dia akan melihat bagaimana kalian berbuat. Maka berhati-hatilah kalian terhadap dunia dan hati – hatilah terhadap wanita, karena awal fitnah yang menimpa Bani Israil dari wanitanya” [HR Muslim 6883]. Saking bahayanya fitnah lawan jenis, sampai – sampai dalam riwayat Abu Dawud dijelaskan para shohabiyyah rodhiallohu anhunna kala itu berjalan dengan menempel dinding اسْتَأْخِرْنَ، فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ الطَّرْيْقَ، عَلَيْكُنَّ بِحَافَاتِ الطَّرِيْقِ – فَكَانَتِ الْمَرْأَةُ تَلْصُقُ بِالْجِدَارِ حَتَّى أَنَّ ثَوْبَهَا يَتَعَلَّقُ بِالْجِدَارِ مِنْ لُصُوقِهَا بِهِ “Berjalanlah kalian di belakang jangan mendahului laki – laki, karena sungguh tidak ada bagi kalian hak untuk lewat di tengah – tengah jalan, tapi bagi kalian hanyalah boleh lewat di tepi – tepi jalan”, maka ada wanita yang berjalan menempel ke dinding/tembok sampai -sampai pakaiannya melekat dengan tembok karena rapatnya dengan tembok tersebut [HR Abu Dawud 4588]. Dalam hadits di atas dan juga dalil-dalil sebelumnya, jelas sekali larangan Rosululloh sholallohu alaihi wasallam dari ikhtilath di jalanan karena akan mengantarkan kepada fitnah, dan pelarangan ini juga berlaku di tempat lain termasuk dalam momen senam bersama apalagi dengan lantunan musik. Hindarilah saudaraku. Wallahu a’lam, wabillahi taufiq. Dijawab dengan ringkas oleh Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله Tanya Jawab Grup WA Bimbingan Islam Ikhwan Rabu, 18 Rabi’ul Awwal 1439 H / 06 Desember 2017 M

hukum senam dalam islam